Penganiaya Wartawan di Langgur Jadi Tersangka, Kapolda Apresiasi Polres Malra

aldi josua
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif

Ia menjelaskan, proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Ada tahapan-tahapan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik. 

Terkait Restorative Justice untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada disetiap proses penegakan hukum, baik di Polri, Kejaksaan dan di pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani Polres Malra, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses Restorative Justice untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan atau restorative justice system. 

Pertimbangannya mengingat antara kedua belah pihak masih hubungan family dan korban juga hanya mengalami luka ringan.

"Namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum," ungkapnya.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network