Tim Tabur Kejati Maluku Tangkap DPO Muhammad Irvan dan Reynold Maspaitella di Ambon

Aldi Josua
Penangkapan Buron di Ambon oleh Tim Kejati Maluku

AMBON, iNewsAmbon.id  - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Maluku berhasil menangkap dua terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaksa, yaitu Muhammad Irvan dan Reynold Maspaitella.

Muhammad Irvan merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang masuk dalam DPO Kejati Maluku.

“Penangkapannya dilakukan oleh tim Tabur Kejati Maluku dengan koordinasi dari Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, di Kampung Baru, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa (11/10/2023).

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian pemantauan, pengintaian, dan penggalangan informasi yang dilakukan oleh tim Tabur.

Muhammad Irvan ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2294 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022.

Putusan MA tersebut memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon mengenai pidana yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara selama 1,8 tahun.

Setelah penangkapan, Muhammad Irvan diamankan di Kantor Kejati Maluku dan selanjutnya diserahkan dengan berita acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon, Hubertus Tanate, untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I A Ambon.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network