Tim Tabur Kejati Maluku Tangkap DPO Muhammad Irvan dan Reynold Maspaitella di Ambon

Aldi Josua
Penangkapan Buron di Ambon oleh Tim Kejati Maluku

Sebelumnya Tabur Kejati Maluku juga menangkap Reynold Maspaitella yang merupakan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang masuk dalam DPO Kejati Maluku.

Penangkapannya dilakukan oleh tim Tabur Kejati Maluku di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau,  Kota Ambon.

Terpidana sebelumnya telah melarikan diri setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung, sehingga ditetapkan dalam DPO Kejati Maluku.

Reynold Maspaitella akhirnya ditangkap dan langsung dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022.

Kedua penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk mengeksekusi terpidana narkoba yang sebelumnya masuk dalam DPO dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berlaku.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network