AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah sedang mempertimbangkan pemberian grasi massal kepada terpidana kasus narkoba.
Rencana pemerintah diungkap Menko Polhukam Mahfud MD Kamis (12/10/2023).
Rencananya, kebijakan grasi massal tersebut sebelum tahun 2024 berakhir.
"Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat Polhukam. Koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal," kata Mahfud.
Dia menjelaskan setelah pembahasan di tingkat menteri selesai, maka rencana grasi massal itu akan diserahkan ke Presiden Jokowi.
Mahfud menjelaskan alasan rencana pemberian grasi massal tersebut karena dari 270.000 penghuni lapas di seluruh Indonesia, 51 persen di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba.
"Banyak juga karena sebagai pengguna. Kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal, dan sebagainya. Itu nanti akan diteliti satu-satu lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pemberian grasi massal tersebut akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung. Meski rancangan tengah dibuat, Mahfud mengatakan pemberian grasi massal pernah dilakukan pada saat Pandemi Covid-19.
"Dulu pernah waktu Covid-19. Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik saja. Waktu Covid-19 kan gak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah sudah pernah. Nah, ini akan kita lakukan untuk narkoba," tuturnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait