OJK Segera Terbitkan Aturan Terbaru soal Bunga Pinjol

alda kezia
Kantor OJK

JAKARTA, AmboniNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana segera menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjaman online (pinjol) sebagai tanggapan atas hasil penelitian yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kesepakatan bunga pinjaman sebesar 0,4 persen yang dianggap belum memadai.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan, menyatakan bahwa aturan baru ini kemungkinan akan diterbitkan dalam tahun ini.

Menurut Edi, besaran bunga pinjol telah mengalami perubahan sejak 2017, dengan penetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari.

Pada tahun 2021, besaran bunga turun menjadi 0,4 persen per hari, terutama untuk pinjaman dengan jangka waktu pendek, sekitar 90 hari.

OJK juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memastikan bahwa anggotanya mematuhi batasan besaran bunga yang telah diatur.

Selain itu, OJK mendorong perusahaan pinjol di sektor produktif untuk menerapkan bunga yang lebih rendah.

Selanjutnya, OJK tengah mempersiapkan aturan terkait batasan biaya lainnya. Edi Setijawan mengatakan bahwa penetapan biaya idealnya seharusnya diserahkan kepada mekanisme pasar, yang mengikuti permintaan dan penawaran.

Namun, ketika kondisi di pasar tidak ideal, otoritas atau regulator dapat melakukan intervensi.

Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk menciptakan keadilan, baik bagi peminjam, pemberi pinjaman, maupun platform pinjol itu sendiri.

Dengan adanya aturan yang lebih ketat, diharapkan industri pinjaman online dapat memberikan layanan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network