AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Kota Ambon memperketat pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan rawan bencana seperti bantaran sungai dan lereng gunung.
“Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko bencana,” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Kamis (2/12/2023).
Proses pemberian IMB melibatkan kajian dan pertimbangan yang cermat terkait dampak-dampak yang mungkin terjadi.
Ini termasuk survei lokasi untuk menentukan apakah bangunan yang akan dibangun layak atau tidak di kawasan tersebut.
Wattimena menekankan peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pemerintah terkait rencana pembangunan.
“Masyarakat memiliki pengetahuan lokal yang berharga tentang kondisi lingkungan mereka, dan partisipasi mereka dapat membantu mengidentifikasi dan menghindari risiko,” timpalnya.
Dalam kasus kawasan rawan bencana, seperti yang telah terjadi dalam banjir dan longsor, pembangunan tanpa IMB dapat menyebabkan dampak serius.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait