Pemkot Ambon Perketat Pemberian IMB di Kawasan Rawan Bencana

Aldi Josua
Salah satu sisi kawasan Kota Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Kota Ambon memperketat pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan rawan bencana seperti bantaran sungai dan lereng gunung.

“Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko bencana,” kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Kamis (2/12/2023).

Proses pemberian IMB melibatkan kajian dan pertimbangan yang cermat terkait dampak-dampak yang mungkin terjadi.

Ini termasuk survei lokasi untuk menentukan apakah bangunan yang akan dibangun layak atau tidak di kawasan tersebut.

Wattimena menekankan peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pemerintah terkait rencana pembangunan.

“Masyarakat memiliki pengetahuan lokal yang berharga tentang kondisi lingkungan mereka, dan partisipasi mereka dapat membantu mengidentifikasi dan menghindari risiko,” timpalnya.

Dalam kasus kawasan rawan bencana, seperti yang telah terjadi dalam banjir dan longsor, pembangunan tanpa IMB dapat menyebabkan dampak serius.

Oleh karena itu, peraturan ketat diperlukan untuk melindungi warga dan lingkungan.

Pemerintah mengharapkan pemilik bangunan yang ingin mendapatkan izin untuk melengkapi semua berkas dan syarat yang diajukan.

Ini mencakup pengukuran lokasi dan analisis risiko yang memadai.

“Pemerintah tidak akan memberikan izin untuk bangunan yang akan dibangun di lokasi yang sangat berisiko, seperti di lereng gunung yang terlalu curam atau di bantaran sungai yang rawan banjir,” tegas Wattimena.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network