Terdakwa Residivis Pencuri Sound System Mobil di Kota Ambon Dihukum 6 Tahun Penjara

aldi josua
Terdakwa residivis kasus pencurian sound system mobil di Ambon Udin Kabel seusai menjalani sidang putusan di PN Ambon, Selasa (7/11/2023)

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Donald Retob yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa berulang kali pada sejumlah lokasi di Kota Ambon, dengan cara memecahkan kaca mobil untuk mencuri sound system, padahal dirinya baru saja dibebaskan pada Januari 2023.

Kemudian ada beberapa warga yang pernah menjadi korban pencurian sengaja memasang kamera pengawas (CCTV) di garasi mobil hingga akhirnya terekam sejumlah pelaku tindak pidana tersebut, termasuk terdakwa dan akhirnya diringkus polisi beberapa bulan lalu.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Udin Kabel menyatakan menerima, sehingga putusan ini telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network