Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Donald Retob yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.
Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa berulang kali pada sejumlah lokasi di Kota Ambon, dengan cara memecahkan kaca mobil untuk mencuri sound system, padahal dirinya baru saja dibebaskan pada Januari 2023.
Kemudian ada beberapa warga yang pernah menjadi korban pencurian sengaja memasang kamera pengawas (CCTV) di garasi mobil hingga akhirnya terekam sejumlah pelaku tindak pidana tersebut, termasuk terdakwa dan akhirnya diringkus polisi beberapa bulan lalu.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Udin Kabel menyatakan menerima, sehingga putusan ini telah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait