Melalui pengacara, MA memperbaiki jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Richard Louhenapessy.
Adapun uang pengganti dikurangi menjadi Rp520.021.656,95.
Pengacara Richard, Odlyn Otniel Tarumere, menyatakan bahwa putusan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum pada KPK dengan melakukan perbaikan hanya pada uang pengganti.
Pidana penjara 5 tahun tetap berlaku, dan Richard akan menjalani penahanan selama 5 tahun di Lapas Kelas IIA Ambon.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait