Putusan Inkrah, Mantan Wali Kota Richard Louhenapessy Dieksekusi ke Lapas Ambon

aldi josua
Mantan Wali Kota Ambon saat berada di Bandara Pattimura Ambon hendak digiring tim eksekutor KPK ke Lapas Ambon, Kamis (9/11/2023).

Melalui pengacara, MA memperbaiki jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Richard Louhenapessy.

Adapun uang pengganti dikurangi menjadi Rp520.021.656,95.

Pengacara Richard, Odlyn Otniel Tarumere, menyatakan bahwa putusan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum pada KPK dengan melakukan perbaikan hanya pada uang pengganti.

Pidana penjara 5 tahun tetap berlaku, dan Richard akan menjalani penahanan selama 5 tahun di Lapas Kelas IIA Ambon.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network