AMBON, iNewsAmbon.id – Richard Louhenapessy, mantan Wali Kota Ambon, telah dieksekusi oleh tim eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Ambon pada Kamis (9/11/2023).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terkait kasus korupsi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota Ambon tahun 2020.
Richard tiba di Bandara Pattimura bersama mantan anak buahnya, Andre Hehanussa, menggunakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK.
Dengan tangan terborgol, keduanya digiring tim eksekutor Jaksa KPK menuju Lapas Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan.
Keduanya terlibat dalam kasus korupsi persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Pemerintah Kota Ambon pada tahun 2020. Jaksa KPK, Taufiq, mengonfirmasi rencana eksekusi dan menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan informasi yang diterima.
Majelis hakim MA tetap pada putusan 5 tahun penjara yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon.
Melalui pengacara, MA memperbaiki jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Richard Louhenapessy.
Adapun uang pengganti dikurangi menjadi Rp520.021.656,95.
Pengacara Richard, Odlyn Otniel Tarumere, menyatakan bahwa putusan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum pada KPK dengan melakukan perbaikan hanya pada uang pengganti.
Pidana penjara 5 tahun tetap berlaku, dan Richard akan menjalani penahanan selama 5 tahun di Lapas Kelas IIA Ambon.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait