Pemkot Ambon, saat ini sementara menyiapkan mall pelayanan publik sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang nyaman guna mempermudah proses perizinan investasi.
"Salah satu kebijakan pertanggungjawaban moral dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemkot Ambon menyiapkan mal pelayanan publik di Kota Ambon," timpalnya.
Mall pelayanan publik merupakan kebijakan mempermudah regulasi pengurusan izin investasi usaha.
Seluruh upaya dilakukan agar masyarakat bisa mengakses perizinan dan pelayanan cukup di satu lokasi, yakni lantai IV pusat perbelanjaan Ambon Plaza.
ALI merupakan pemberian penghargaan kepada pemda dan kementerian/lembaga yang memperoleh hasil penilaian terbaik atas kinerja layanan investasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
Penghargaan ini diberikan pada 12 instansi pemerintah kategori kementerian/lembaga, pemda, dan penghargaan khusus kawasan timur Indonesia.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait