Mantan Kadis PPPA Maluku Telah Jalani Sidang Perdana, Terancam 12 Tahun Penjara

aldi josua
Foto ilustrasi suasana sidang di PN Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Maluku David Katayane telah menjalani sidang perdana yang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Senin 27 November lalu.

Dalam sidang tersebut, Katayane didakwa melanggar Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap bawahannya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau enda maksimal Rp300 juta.

“Sidang perdana perkara ini pada Senin, (27/11)  sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon secara tertutup," kata  Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Selasa (28/11/2023).

Adapun sidang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut Wahyudi, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU sehingga proses persidangan dilanjutkan pekan dengan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Awalnya terdakwa memanggil korban ke ke ruang kerjanya dalam hal urusan pekerjaan dan ada keluhan dari terdakwa kalau dirinya merasa meriang.

Selanjutnya korban menawarkan beberapa tukang pijat, namun ditolak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya lebih suka dipijat oleh orang-orang terdekat.

Kemudian korban memijat terdakwa dari arah belakang tanpa ada unsur paksaan dan ketika sementara dipijat, terdakwa mengangkat tangannya dan tidak sengaja mungkin menyentuh dada korban.

Pada kesempatan hari berikutnya, korban juga sempat memijat pundak terdakwa tanpa ada unsur paksaan.

"Terdakwa dijerat melanggar Pasal 6 huruf c dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual setelah diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap stafnya pada Juli 2023," jelas Wahyudi.

Pasal ini menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network