AMBON, iNewsAmbon.id - Berkas perkara kepemilikan senjata api rakitan dengan dua tersangka yakni JL dan FL telah dilimpahkan Tim Penyidik Polsek KPYS Polresta Ambon kepada Kejaksaan Negeri Ambon.
Pelimpahan tahap satu ini dilakukan agar diteliti pihak kejaksaan tentang kelengkapan berkas.
Adapun kedua tersangka itu, JL dan FL dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana.
“Iya, benar. Sudah dilakukan penyerahan berkas oleh Kanit Reskrim, dan diterima staf di Kejari Ambon. Berkasnya akan diteliti,” kata Kapolsek KPYS, Ipda Julkisno Kaisupy, Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, dari hasil penyidikan Polsek setempat mengungkapkan 3 pucuk senpi rakitan laras panjang ini hendak diselundupkan dan direncanakan dijual ke Papua, untuk kelompok OPM atau KKB.
Dari pengakuan tersangka, satu pucuk senpi rakitan dijual dengan nilai Rp100 juta, sedangkan 1 butir amunisi dijual Rp100 ribu.
"Dari kedua pelaku ini, tersangka pertama adalah saudara yang berinisial JL. dan tersangka kedua adalah FL. alias Edy," ungkap Ipda Julkisno Kaisupy.
Kedua tersangka berasal dari salah satu kampung di Kabupaten Maluku Tengah dan masih memiliki hubungan kekerabatan.
Tersangka FL. alias Edy adalah seorang sopir angkot.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait