Ditambahkan Benhur, pihaknya diberi waktu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga 6 Desember 2023 untuk menyampaikan hasil paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub Maluku, serta penjaringan Calon Penjabat Gubernur.
”Jadi sudah dijadwalkan tanggal 4 Desember 2023 kita akan diterima Kemendagri dan kita akan menyampaikan seluruh laporan terkait dengan proses, termasuk pemilihan Penjabat Gubernur sangat demokratis yang melahirkan tiga nama calon yang akan diusulkan,” tuturnya.
Ia berharap, sebelum tanggal 1 Januari 2024, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sudah menetapkan Penjabat Gubernur Maluku, sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan, yang tentunya akan menganggu pelayanan public dan juga urusan pemerintahan di daerah
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait