AMBON, iNewsAmbon.id - Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno tidak menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku masa jabatan 2019 - 2024.
Menanggapinya, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun memberi catatan khusus bahwa selama menjabat Gubernur, Murad Ismail dikenal malas menghadiri rapat Paripurna dengan DPRD Maluku.
Adapun Rapat Paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dipimpin Ketua DPRD Benhur Watubun, Jumat (10/12/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku.
Acara tersebut hanya dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Forkopimda Maluku.
“Kami sudah mengundang mereka, tapi mereka tidak hadir,” ungkap Benhur kepada wartawan usai rapat paripurna.
Dikatakan, ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur berbeda jauh dengan sikap kepala daerah lainnya, yang legowo melepas tugas dan tanggungjawab sebagai pemimpin, seperti mantan Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, Walikota Tual Adam Rahayaan dan beberapa kepala daerah lainnya.
Meski demikian, tegas Benhur, ketidakhadiran Gubernur dan Wagub dalam paripurna tidak mengurangi rasa hormat dan wibawa lembaga DPRD Maluku, lebih-lebih karena paripurna dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait