AMBON, iNewsAmbon.id - Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno tidak menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku masa jabatan 2019 - 2024.
Menanggapinya, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun memberi catatan khusus bahwa selama menjabat Gubernur, Murad Ismail dikenal malas menghadiri rapat Paripurna dengan DPRD Maluku.
Adapun Rapat Paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dipimpin Ketua DPRD Benhur Watubun, Jumat (10/12/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku.
Acara tersebut hanya dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Forkopimda Maluku.
“Kami sudah mengundang mereka, tapi mereka tidak hadir,” ungkap Benhur kepada wartawan usai rapat paripurna.
Dikatakan, ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur berbeda jauh dengan sikap kepala daerah lainnya, yang legowo melepas tugas dan tanggungjawab sebagai pemimpin, seperti mantan Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, Walikota Tual Adam Rahayaan dan beberapa kepala daerah lainnya.
Meski demikian, tegas Benhur, ketidakhadiran Gubernur dan Wagub dalam paripurna tidak mengurangi rasa hormat dan wibawa lembaga DPRD Maluku, lebih-lebih karena paripurna dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang.
“Saya sudah lega karena salah satu amanat dari pada pelaksanaan proses pengusulan Calon Penjabat Gubernur, yaitu kita telah mengusulkan pemberhentian saudara Gubernur dan Wakil Gubernur,” leganya.
Dia juga mengatakan, Gubernur Murad untuk tidak merombak birokrasi di penghujung akhir masa jabatannya.
”Di penghujung pemerintahan, kami ingatkan tidak lakukan perombakan birokrasi, karena menganggu stabilitas politik di Maluku. Jangan sampai terjadi like dislike,” ingatnya.
Sementara itu, usai memimpin rapat, Benhur ditanya awak media soal kinerja Gubernur Murad menyebut yang bersangkutan adalah kepala daerah yang paling malas menghadiri paripurna.
”Selama ini Gubernur orang paling malas menghadiri rapat paripurna. Sejak Ketua DPRD Maluku, zaman Pak Lucky Wattimury hingga sekarang sangat malas. Jadi malasnya sekitar 85 persen,” bebernya.
Ditambahkan Benhur, pihaknya diberi waktu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga 6 Desember 2023 untuk menyampaikan hasil paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub Maluku, serta penjaringan Calon Penjabat Gubernur.
”Jadi sudah dijadwalkan tanggal 4 Desember 2023 kita akan diterima Kemendagri dan kita akan menyampaikan seluruh laporan terkait dengan proses, termasuk pemilihan Penjabat Gubernur sangat demokratis yang melahirkan tiga nama calon yang akan diusulkan,” tuturnya.
Ia berharap, sebelum tanggal 1 Januari 2024, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sudah menetapkan Penjabat Gubernur Maluku, sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan, yang tentunya akan menganggu pelayanan public dan juga urusan pemerintahan di daerah
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait