Direktur CV Surya Konsultan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Langgur

aldi josua
Foto ilustrasi Pasar Langgur di Maluku Tenggara

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Maluku senilai Rp2,5 miliar.

Tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan  Pasar Langgur.

Namun berdasarkan perolehan bukti yang cukup, tim penyidik meningkatkan status saksi sebagai tersangka sekaligus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari.

Atas perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network