Direktur CV Surya Konsultan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Langgur

aldi josua
Foto ilustrasi Pasar Langgur di Maluku Tenggara

AMBON, iNewsAmbon.id - Kasus korupsi pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara terus disidik Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Terbaru, Jaksa Penyidik Kejati Maluku menetapkan lagi satu tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara.

"Satu tersangka baru dalam perkara ini berinisial RT yang merupakan Direktur CV Surya Konsultan," kata Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly, Senin (4/12/2023).

Tersangka diduga turut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Langgur yang bersumber dari APBD Maluku Tenggara tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Koperasi Kota Tual DFF yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara selaku PPK dalam proyek tersebut.

"Kami memanggil konsultan pengawas dan kontraktor PT Fajar Baru Gemilang yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut, namun yang memenuhi panggilan hanya Direktur CV Surya Konsultan selaku konsultan pengawas," ucap Ye Oceng.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Maluku senilai Rp2,5 miliar.

Tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan  Pasar Langgur.

Namun berdasarkan perolehan bukti yang cukup, tim penyidik meningkatkan status saksi sebagai tersangka sekaligus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari.

Atas perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network