Bantahan Bupati Gonga ini sampai-sampai diakuinya tidak pernah turrun dan melihat secara langsung gedung kantor Dinas PKP tersebut. Padahal, kantor tersebut tidaklah jauh dari ruang kerjanya di kantor Bupati Aru.
“Tidak pernah saya lihat. Hingga saat ini belum pernah lihat gedung tersebut,”katanya.
Disamping itu, Bupati Gonga mengaku proyek bernilai Rp2,5 miliar lebih itu pernah diintruksikan ke Kepala Dinas PKP, Umar Lonjo (Terdakwa-red) untuk menyelesaikan denda keterlambatan pekerjaan tersebut, berdasarkan temuan BPK.
“Saya sudah menyurati berdasarkan surat BPK yang menyebut ada temuan, isinya itu denda keterlambatan dan sudah sampaikan ke Kadisnya. Tindak lanjut, tidak ada,” terangnya.
Usai mendengar keterangannya, Bupati Gonga dipersialahkan keluar persidangan oleh hakim. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diluar persidangan, Bupati Gonga yang dicegat wartawan, lagi-lagi mengaku tidak melakukan intervensi untuk memenangkan CV Cloris Perkasa.
“Itu tidak benar. Kesalahannya di Polisi,” tandasnya.
Dalam kasus ini diketahui ada 4 orang terdakwa. Yakni, mantan Kadis Umar Rully Londjo; Tiara Palallo sebagai Direktris CV Cloris Perkasa; Mohamad Palallo alias Moh sebagai Rekanan yang mewakili CV Cloris Perkasa; dan Bernard John Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait