Peran kedua tersangka ini sebagai tim yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan, selanjutnya uang tersebut dikirim kembali ke rekening para pelaku lain yang pada saat ini masih dalam proses pengejaran di wilayah Indonesia lainnya
"Sementara pelaku penelepon (inisial M) yang juga merupakan salah satu pimpinan kelompok ini masih dalam proses pencarian dengan status sudah dimasukkan dalam DPO," jelasnya.
"Tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku yang merupakan anggota Sindikat Penipuan Online yang mengatasnamakan Pejabat, Pelaku mengakui telah melakukan aksi dengan modus penipuan tersebut sudah ratusan kali di seluruh Indonesia sejak tahun 2019," ungkapnya.
Atas perbuatan nya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait