Terdakwa Narkoba yang Diciduk di Lorong Samping SMA Muhamadiyah Ambon Dihukum 4 Tahun

Aldi Josua
Sidang terdakwa perkara narkóba Alfikri di Pengadilan Negeri Ambon

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana penjoar selama 4 tahun,” ujar Hakim Orpha.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alfikri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

 

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network