AMBON, iNewsAmbon.id - Hamid Lamboisi, terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung secara berlanjut dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara.
Putusan vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Hamid Lamboisi, terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya secara berlanjut.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa (16/1/2024).
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menimbulkan rasa malu pada korban dan keluarganya.
Faktor yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa dalam persidangan, pengakuan terhadap perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait