Terdakwa Pencabulan Terhadap Anak Kandung Divonis 8 Tahun Penjara

Aldi Josua
Ilustrasi pencabulan anak

Tuntutan JPU Kejati Maluku Isabela Ubleuw sebelumnya adalah 10 tahun penjara.

Pertimbangan hakim menyebutkan bahwa terdakwa dihukum lebih ringan dari tuntutan JPU karena beberapa faktor yang meringankan.

Perbuatan bejat terdakwa terungkap pada Minggu, 9 Juli 2023, sekitar pukul 15:00 WIT di rumah mereka.

Saat korban bercerita kepada terdakwa, ayahnya tiba-tiba memeluk dan merayunya.

Korban dan ibunya melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Ambon mengungkapkan bahwa peristiwa pidana ini telah terjadi sebanyak tiga kali.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network