Tuntutan JPU Kejati Maluku Isabela Ubleuw sebelumnya adalah 10 tahun penjara.
Pertimbangan hakim menyebutkan bahwa terdakwa dihukum lebih ringan dari tuntutan JPU karena beberapa faktor yang meringankan.
Perbuatan bejat terdakwa terungkap pada Minggu, 9 Juli 2023, sekitar pukul 15:00 WIT di rumah mereka.
Saat korban bercerita kepada terdakwa, ayahnya tiba-tiba memeluk dan merayunya.
Korban dan ibunya melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Ambon mengungkapkan bahwa peristiwa pidana ini telah terjadi sebanyak tiga kali.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait