AMBON, iNewsAmbon.id - Lima Komisioner KPU Kabupaten Aru telah dijebloskan ke Rutan Ambon sebagai tahanan Jaksa.
Mereka adalah Mustafa Darakay selaku ketua KPU, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.
Saat ini mereka hanya menghitung hari menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.
Penahanan dilakukan pada kelima komisioner setelah penyidik Sat Reskrim Polres Aru melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Ttinggi (Kejati) Maluku, Rabu (17/1/2024).
Adapun mereka berlima merupakan tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2019-2020.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait