Ditahan di Rutan Ambon, 5 Komisioner KPU Kabupaten Aru Tinggal Menghitung Hari Sidang

Aldi Josua
Lima komisioner KPU Aru saat akan ditahan oleh jaksa setelah proses tahap II pelimpahan berkas dan tersangka dari polisi

Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapar Rp2,8 miliar.  

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina menjelaskan empat tersangka dalam perkara dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, dan satu tersangka yang perempuan, ditahan di Lapas Perempuan.

“Penahanan selama selama 20 hari kedepan,” tegasnya.

Penahanan terhadap kelima tersangka telah berdasarkan KUHAP yang menjadi patokan dari alasan Objektif dan Subjektif sebagai bentuk pertimbangan dari penahanan yang dilakukan oleh tim penuntut umum Kejari Kepulauan Aru.  

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network