Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapar Rp2,8 miliar.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina menjelaskan empat tersangka dalam perkara dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, dan satu tersangka yang perempuan, ditahan di Lapas Perempuan.
“Penahanan selama selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
Penahanan terhadap kelima tersangka telah berdasarkan KUHAP yang menjadi patokan dari alasan Objektif dan Subjektif sebagai bentuk pertimbangan dari penahanan yang dilakukan oleh tim penuntut umum Kejari Kepulauan Aru.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait