AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu (17/1/2024).
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengungkapkan, kelima tersangka diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Aru.
“Kelima tersangka tadi diterbangkan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK dari Bandara Rar Gwamar Dobo, dan tiba di Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT,” kata Kapolres.
Lima tersangka yang diserahkan berinisial MD, Ketua KPU Kepulauan Aru bersama empat anggota lainnya yaitu MAK, YSL, TJP, dan KR.
“Selain lima tersangka, kami juga tadi menyerahkan barang bukti yang diisi dalam lima karton berukuran sedang,” tambahnya.
Editor : Nevy Hetharia
Polres Kepulauan Aru Penyidik Satreskrim Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Kejaksaan Tinggi Maluku kota ambon Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai JPU Kejari Aru Bandara Rar Gwamar Dobo Kejati Maluku Ketua KPU Kepulauan Aru Tersangka barang bukti Kasi Pidsus Kejari Aru Polres Aru JPU Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif maluku polda maluku KPU Provinsi Maluku
Artikel Terkait