Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution.
Dengan diserahkan kelima Tersangka maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru.
“Selanjutnya para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti,” pungkasnya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengapresiasi kinerja Polres Aru karena kasus tersebut sudah lama ditangani serta telah digelar beberapa kali dengan Mabes Polri.
Kapolda berharap kasus ini untuk yang terakhir terjadi di Maluku.
Pegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang merupakan amanah rakyat dan negara untuk digunakan sesuai peruntukannya, dan bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku.
Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku agar segera mengantisipasi dan menyiapkan personilnya untuk pelaksanaan tugas KPU Aru.
Editor : Nevy Hetharia
Polres Kepulauan Aru Penyidik Satreskrim Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Kejaksaan Tinggi Maluku kota ambon Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai JPU Kejari Aru Bandara Rar Gwamar Dobo Kejati Maluku Ketua KPU Kepulauan Aru Tersangka barang bukti Kasi Pidsus Kejari Aru Polres Aru JPU Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif maluku polda maluku KPU Provinsi Maluku
Artikel Terkait