AMBON, iNewsAmbon.id - Kuasa hukum lima tersangka Komisioner KPU Kabupaten Aru Hendri Lusikooy menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap kelima kliennya.
Menurut dia, penahanan itu menghambat proses tahapan pemilu 2024 di Kabupaten Aru dan melanggar Undang Undang Pemilu.
“Penahanan itu menggunakan KUHAP. Akan terapi UU Pemilu menyatakan bahwa proses penahanan itu dilakukan atas putusan hakim. Penyidik maupun penuntut tidak bisa melakukan penahanan karena mereka masih melakukan tugas,” kata Lusikooy, Rabu (17/1/2024).
Lusikooy memaparkan, ada sejumlah agenda Pemilu 2024 yang seharusnya masih menjadi tanggungjawab kelima komisioner KPU Áru itu.
Di antaranya soal distribusi surat suara yang belum tuntas dan pelantikan KPPS seria tahapan bimtek dan lain sebagainya.
Terkait penahanan ini, dia memastikan, akan melakukan upaya hukum dan juga menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku Kejaksaan Agung hingga KPU RI untuk meminta penangguhan penahanan.
Seperti diketahui, Jaksa Kejaksaan Negeri Aru telah melakukan penahanan terhadap lima Komisioner KPU Aru setelah proses Tahap II di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mereka adalah Mustafa Darakay selaku ketua KPU, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Aidir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putranubun.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait