KPU Maluku akan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait surat resmi penahanan dan selanjutnya akan tindaklanjuti ke KPU RI.
Rifan menegaskan mereka tidak melakukan intervensi hukum terhadap kasus ini dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 yang dilaporkan oleh PPK ke Polres Aru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diketahui bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2.894.277.825.
Editor : Nevy Hetharia
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru KPU Aru korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Mustafa Darakay Yoseph Sudarso Labok Mohamad Aidir Kadir Tina Jofita Putranubun Kenan Rahalus komisioner KPU Aru Kabupaten Aru kpu ri pemilu 2024 proses hukum penegak hukum Polres Aru Badan Pemeriksa Keuangan BPK
Artikel Terkait