JAKARTA, iNewsAmbon.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kelompok penipuan online jaringan internasional.
Terdapat 21 orang yang diamankan dalam kasus ini.
Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp40-50 miliar per bulan.
“Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 WNI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki,” ujar Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim, Jumat (19/1/2024).
Para pelaku ini menggunakan modus menipu korban dengan mencari targetnya melalui aplikasi dating apps, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait