Jaksa Tuntut 6 - 8 Tahun Penjara Terdakwa Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar

Aldi Josua
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon

Terdakwa lainnya, seperti Maria Gorety Batlayeri, Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele, dan Letharius Erwin Layan, juga dituntut dengan pidana penjara, denda, dan uang pengganti berdasarkan perannya dalam kasus tersebut.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp6.682.072.402.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network