Terdakwa lainnya, seperti Maria Gorety Batlayeri, Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele, dan Letharius Erwin Layan, juga dituntut dengan pidana penjara, denda, dan uang pengganti berdasarkan perannya dalam kasus tersebut.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp6.682.072.402.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh para terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing.
Editor : Nevy Hetharia
Perjalanan DInas BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Tanimbar korupsi JPU Kejari Tanimbar Pengadilan Tipikor Ambon Sidang BPKAD Kabupaten Tanimbar Yonas Batlayeri terdakwa pidana penjara denda uang pengganti Kristina Sermatang Maria Gorety Batlayeri Yoan Oratmangun Liberata Malirmasele Letharius Erwin Layan kerugian keuangan negara Majelis Hakim
Artikel Terkait