Jaksa Tuntut 6 - 8 Tahun Penjara Terdakwa Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar

Aldi Josua
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (Kejari Tanimbar) menuntut enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tuntutan disampaikan JPU Kejari Tanimbar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/1/2024).

Dalam tuntutan JPU, mantan kepala BPKAD Kabupaten Tanimbar, Yonas Batlayeri, menjadi salah satu terdakwa yang dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dia juga dituntut membayar denda Rp350 juta, dan uang pengganti  Rp1.230.869.000,00.

Terdakwa Kristina Sermatang, Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020, dituntut hukuman pidana 7 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp193.123.000,00.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network