AMBON, iNewsAmbon.id - Daud Sangadji, Raja Negeri Rohomi, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus galian C ilegal.
Terkait status barunya ini, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena telah menandatangani surat pemanggilan Raja Rohomoni itu untuk diperiksa pada Senin (29/1/2024).
“Hari ini beta tanda tangan surat panggilan tersangka Daud Sangaji dan akan dilakukan pemeriksaan hari Senin,” jelas Kombes Soumena, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, Daud Sangadji, telah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (10/1/2024) lalu sebagai saksi.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan warga Negeri Rohomoni tentang penambangan galian C di Air Besar Waeira yang meresahkan warga.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait