AMBON, iNewsAmbon.id - Kegiatan balap liar di Kota Ambon sudah meresahkan. Polda Maluku telah menindak tujuh pelaku balap liar di Kota Ambon, Rabu (21/2/2024).
Mereka diamankan di ruas jalan Jenderal Sudirman (depan Pos Lantas) dan jalan Rijali (Gedung Mapolda Lama) saat operasi Polda Maluku berlangsung dini hari.
Selain diproses sesuai hukum yang berlaku, identitas para pelaku juga didata dan akan dimasukan dalam catatan SKCK masing-masing pelaku pelanggar hukum.
"Kegiatan penindakan kebut-kebutan liar akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan dan sebagai target operasi untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap masyarakat umum," tegas Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
Kapolda mengungkapkan, balapan liar di jalan raya pada tengah malam sudah banyak menjatuhkan korban sia-sia.
Selain itu kegiatan kumpul-kumpul tengah malam tanpa alasan yang jelas, dapat berpotensi terjadinya kriminalitas bahkan konflik antar masyarakat.
"Saya sudah memerintahkan untuk tindak dan proses hukum para pelaku balap liar tersebut dan datakan serta lakukan pencatatan di SKCK perorangan bila yang bersangkutan mengurus SKCK di Polri," katanya.
Ia mengatakan, pelaku balap liar yang memiliki catatan di SKCK bahwa Ia pernah melanggar hukum, akan menjadi resikonya sendiri.
"Tentu itu akan menyulitkan para pelaku itu sendiri nantinya, di tengah makin selektifnya perusahaan atau instansi yang ingin menerima pekerja atau pegawai yang memiliki catatan atau perilaku yang tidak pernah melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.
Kepada Pemerintah Daerah, Kapolda juga menghimbau agar turut aktif dalam menangani persoalan tersebut.
"Peran orang tua juga sangat penting untuk mengingatkan dan menjaga anak dan keluarganya, sehingga tidak terlibat balapan dan kebut-kebutan liar yang nantinya malah merugikan masa depannya sendiri," harapnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait