Hamili Anak Kandung sampai Punya 4 Anak, Pria Paruh Baya di Ambon Dituntut Penjara 20 Tahun

Aldi Josua
Foto ilustrasi suasana sidang di PN Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Seorang pria paruh baya di Kota Ambon yang biasa disapa Bapa Nyong alias MT dituntut penjara 20 tahun gara-gara menghamili anak kandung sendiri sampai empat kali.

Dari hasil perbuatan bejat itu, sudah lahir empat anak yang dilahirkan anak kandungnya sendiri.

Tuntutan 20 tahun penjara ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/2/2024).

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun," ungkap JPU di hadapan tiga majelis hakim yang dipimpin oleh Martha Maitimu.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah atas pelanggaran Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai terdakwa dan melaporkannya ke pihak kepolisian setempat pada akhir 2023.

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap salah satu anak kandungnya yang masih di bawah umur, dimulai sejak tahun 2017.

Akibat perbuatan tersebut, korban melahirkan empat anak dan tidak dapat melanjutkan pendidikannya.

Dalam menjalankan perbuatannya, terdakwa yang berusia di atas 50 tahun itu menggunakan berbagai alasan dan bujukan terhadap korban yang tinggal serumah dengannya.

Korban akhirnya patuh dan menuruti nafsu bejat ayahnya tersebut.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network