Berkas Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Setda Kabupaten Seram Bagian Timur

Aldi Josua
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka IL kasus korupsi anggaran belánja pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur.

Hasil penyidikan menemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri SBT saat ini mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon.

Dakwaan primer mencakup Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider mencakup pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network