AMBON, iNewsAmbon.id - Dua oknum polisi di Ambon yang mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ditangkap saat mengendarai mobil dinas bernomor polisi 700-XVI mulai diadili.
Keduanya yakni Zainul (38) dan Zulkarnaen (48) merupakan terdakwa yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku pada 3 Januari 2024 lalu.
Sidang perkara narkóba kedua oknum polisi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Harris Tewa di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/4/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Seni Pentury dalam dakwaannya menjelaskan kedua terdakwa ditangkap Rabu 3 Januari 2024 lalu sekitar pukul 19.00 WIT, di Desa Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi ada peredaran narkotika di Negeri Hitu Kecamatan Leihitu, pada Senin (1/1/2024).
Selanjutnya tim melakukan monitoring dari Negeri Hitu Maluku Tengah hingga Desa Durian Patah.
Sekitar pukul 18.00 WIT Saksi Falentinus Seda bersama tim mendapat informasi target akan bergerak ke arah Desa Durian Patah menggunakan mobil Isuzu D-Max Double Cabin dengan nomor dinas polisi 700-XVI warna abu-abu.
Editor : Nevy Hetharia
narkoba sabu Oknum Polisi Kecamatan Leihitu Negeri Hitu Maluku Tengah Ditresnarkoba Polda Maluku Durian Patah Kejari Ambon JPU Majelis Hakim Kecamatan Teluk Ambon kota ambon Pengadilan Negeri Ambon Kecamatan Leihitu Ditresnarkoba Polda Maluku Kejari Ambon JPU Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Artikel Terkait