2 Oknum Polisi di Ambon yang Konsumsi Narkoba Kendarai Mobil Dinas Mulai Disidang 

Aldi Josua
Dua oknum polisi di Ambon yang disidang salam perkara narkóba jenis sabu.

AMBON, iNewsAmbon.id - Dua oknum polisi di Ambon yang mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ditangkap saat mengendarai mobil dinas bernomor polisi 700-XVI mulai diadili.

Keduanya yakni Zainul (38) dan Zulkarnaen (48) merupakan terdakwa yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku pada 3 Januari 2024 lalu.

Sidang perkara narkóba kedua oknum polisi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Harris Tewa di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Seni Pentury dalam dakwaannya menjelaskan kedua terdakwa ditangkap Rabu 3 Januari 2024 lalu sekitar pukul 19.00 WIT, di Desa Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon

Penangkapan dilakukan setelah anggota Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi ada peredaran narkotika di Negeri Hitu Kecamatan Leihitu, pada Senin (1/1/2024). 

Selanjutnya tim melakukan monitoring dari Negeri Hitu Maluku Tengah hingga Desa Durian Patah.

Sekitar pukul 18.00 WIT Saksi Falentinus Seda bersama tim mendapat informasi target akan bergerak ke arah Desa Durian Patah menggunakan mobil Isuzu D-Max Double Cabin dengan nomor dinas polisi 700-XVI warna abu-abu.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network