Bersama barang bukti keduanya langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya patungan uang sebanyak Rp500 ribu untuk membeli narkoba dari Rinto (DPO).
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
JPU menjerat keduanya dengan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Nevy Hetharia
narkoba sabu Oknum Polisi Kecamatan Leihitu Negeri Hitu Maluku Tengah Ditresnarkoba Polda Maluku Durian Patah Kejari Ambon JPU Majelis Hakim Kecamatan Teluk Ambon kota ambon Pengadilan Negeri Ambon Kecamatan Leihitu Ditresnarkoba Polda Maluku Kejari Ambon JPU Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Artikel Terkait