2 Oknum Polisi di Ambon yang Konsumsi Narkoba Kendarai Mobil Dinas Mulai Disidang 

Aldi Josua
Dua oknum polisi di Ambon yang disidang salam perkara narkóba jenis sabu.

Bersama barang bukti keduanya langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya patungan uang sebanyak Rp500 ribu untuk membeli narkoba dari Rinto (DPO).

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. 

JPU menjerat keduanya dengan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network