Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj Gubernur Maluku, Tak Boleh Mutasi Pegawai

Alvi Petra
Pelantikan Pj Gubernur Maluku Sadali Ie oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (26/4/2024)

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengingatkan sejumlah prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh Sadali selaku Pj Gubernur Maluku.

Pertama, tidak boleh melakukan mutasi pegawai, kecuali atas izin Mendagri.

Kedua, tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berbeda dengan pejabat definitif sebelumnya tanpa seizin Mendagri. Ketiga, tidak boleh melakukan pemekaran daerah.

“Inilah beberapa batasan yang berbeda antara penjabat dengan yang definitif, yang dipilih oleh rakyat, yang memiliki kewenangan lebih besar. Berkaitan dengan tugas dari Bapak Penjabat, ini adalah penugasan dari pemerintah pusat. Karena penugasan dari pemerintah pusat, fungsi sebagai wakil pemerintah pusat [di daerah] menjadi sangat menonjol,” ujarnya.

Mendagri mewanti-wanti Pj Gubernur Maluku yang baru dilantik agar memperhatikan dan memprioritaskan hal-hal yang menjadi atensi pemerintah pusat.

Prioritas terpenting saat ini dan ke depan yaitu memonitor perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pemilihan legislatif beberapa waktu lalu.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network