Ada Pihak Halangi Penyidikan Kasus Dugaan TPPU Gubernur Maluku Utara

Rudi
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa ada upaya untuk menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, tim KPK menghadapi hambatan, seperti ketidakpatuhan saksi yang tidak kooperatif.

Menurutnya, ada pihak yang tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi dengan alasan yang tidak sah menurut hukum. KPK menegaskan bahwa hadir dalam panggilan penyidik adalah kewajiban hukum.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa tindakan menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU

Tim penyidik menemukan bukti pembelian aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga disamarkan kepemilikannya.

AGK juga dihadapkan pada dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah serta dolar AS. 

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network