Kerugian negara yang dialami akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.807.002.120 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Setelah melalui proses administrasi tahap II, kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 03 Juni 2024.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait