Mantan Wali Kota Tual Ditahan Jaksa dalam Kasus Korupsi Anggaran Cadangan Beras

aldi josua
Mantan Walikota Tual AR bersama stafnya AAR digiring menuju mobil tahanan menuju Rutan Ambon setelah Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejati Maluku.

Kerugian negara yang dialami akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.807.002.120 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

Setelah melalui proses administrasi tahap II, kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 03 Juni 2024.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network