Terdakwa Penganiayaan Berujung Nyawa di Tuhaha Saparua Dituntut 5 Tahun Penjara

Aldi Josua
Foto ilustrasi: Salah satu suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Namun, yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya secara jujur.

Sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau sepanjang 23 cm, disita untuk dimusnahkan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban, Fendik Sapulette, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dianggapnya tidak sebanding dengan kematian korban.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network