Namun, yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya secara jujur.
Sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau sepanjang 23 cm, disita untuk dimusnahkan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban, Fendik Sapulette, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dianggapnya tidak sebanding dengan kematian korban.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait