Mantan Bendahara Setda Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Aldi Josua
Pengadilan Tipikor Ambon

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghukum Lestaluhu bersama dengan mantan Sekda SBT, Djafar Kwairumaratu, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.582.035.800 bersama-sama dengan Djafar Kwairumaratu, masing-masing sebesar Rp1.291.017.900 subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara," tambah Jaksa.

JPU juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 464 digunakan dalam perkara mantan Sekda yang kini menjadi DPO Kejati Maluku, Drs. Jafar Kwairumaratu.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network