Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghukum Lestaluhu bersama dengan mantan Sekda SBT, Djafar Kwairumaratu, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.582.035.800 bersama-sama dengan Djafar Kwairumaratu, masing-masing sebesar Rp1.291.017.900 subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara," tambah Jaksa.
JPU juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 464 digunakan dalam perkara mantan Sekda yang kini menjadi DPO Kejati Maluku, Drs. Jafar Kwairumaratu.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait