Dua Pejabat Pembuat Komitmen Poltek Ambon Dihukum 1 Tahun Penjara

Aldi Josua
suasana sidang di Pengadilan Tipikor Ambon

Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun kedua terdakwa melalui pengacara mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta dengan subsider enam bulan kurungan. 

Namun, mereka tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kasus korupsi yang melibatkan tiga pejabat Politeknik Negeri Ambon ini bermula pada tahun 2022, ketika Politeknik Ambon menerima Anggaran Rutin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang tercantum dalam DIPA Politeknik Negeri Ambon sesuai revisi terakhir Nomor: 023.18.2.677617/2022 tanggal 6 Desember 2022, dengan total anggaran sebesar Rp72,7 miliar. 

Dana tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp61,9 miliar dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp10,7 miliar.

Dari alokasi anggaran tersebut, realisasi belanja barang dan belanja modal mencapai Rp25,4 miliar, termasuk kegiatan belanja sarana dan prasarana pembelajaran serta sarana pendukung pembelajaran sebesar Rp8,2 miliar. 

Dalam prosesnya, terdapat penunjukan enam penyedia barang/jasa yang melibatkan CV Sejahtera Abadi, CV Aboy Innovation Technology, CV Empat Permata, CV Kwimba, CV Surya Abadi Pratama, dan Toko Fajar Gemilang Mandiri, dengan total nilai kontrak mencapai Rp8,2 miliar, yang melibatkan 308 paket pengadaan.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network