Selain itu, sebanyak 22 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 21 anak memperoleh remisi PMP I (pengurangan sebagian masa hukuman) dan satu anak mendapatkan PMP II, yang berarti langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetio, menjelaskan bahwa per 16 Agustus 2024, jumlah penghuni lapas di Maluku mencapai 1.675 orang, terdiri dari 1.280 narapidana, 370 tahanan, 22 anak binaan, dan tiga anak yang berkonflik dengan hukum.
Meskipun kapasitas hunian lapas di Maluku hanya 1.342 orang, sebanyak 1.015 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana pada tahun 2024, dengan 955 di antaranya telah mendapatkan persetujuan remisi dari pemerintah.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait