955 Narapidana di Maluku Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Aldi Josua
Penyerahan remisi kepada penghuni Lapas Ambon dalam rangkat HUT Kemerdekaan RI ke-57.

Selain itu, sebanyak 22 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 21 anak memperoleh remisi PMP I (pengurangan sebagian masa hukuman) dan satu anak mendapatkan PMP II, yang berarti langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetio, menjelaskan bahwa per 16 Agustus 2024, jumlah penghuni lapas di Maluku mencapai 1.675 orang, terdiri dari 1.280 narapidana, 370 tahanan, 22 anak binaan, dan tiga anak yang berkonflik dengan hukum.

Meskipun kapasitas hunian lapas di Maluku hanya 1.342 orang, sebanyak 1.015 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana pada tahun 2024, dengan 955 di antaranya telah mendapatkan persetujuan remisi dari pemerintah. 



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network