PN Jakarta Pusat Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Aldi Josua
Jessica Wongso (kiri) bersama tim pengacara saat menggelar konferensi pers soal pengajuan PK.

"Setelah PK ini didaftarkan, kami akan menjelaskan lebih detail mengenai dasar pengajuan PK tersebut," ungkap Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Meskipun Jessica Wongso sudah bebas bersyarat, Otto menegaskan bahwa Jessica tetap merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. 

Oleh karena itu, melalui PK ini, Jessica berharap bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan membersihkan namanya dari segala tuduhan.

Jessica Wongso secara resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024.

Meskipun demikian, ia tetap diwajibkan melapor dan menjalani pembinaan hingga tahun 2032 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 mengenai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network