AMBON, iNewsAmbon.id - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menuntut mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maluku Barat Daya dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Dwi Kustono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon pada Selasa, 15 Oktober 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus T. Mahendra.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.188.281.155,39. Jika terdakwa tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka hukuman tambahan berupa 1 tahun penjara akan diberlakukan sebagai pengganti.
Pertimbangan yang meringankan adalah pengakuan terdakwa atas perbuatannya, tanggungannya terhadap keluarga, dan fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait