AMBON, iNewsAmbon.id - Seorang pria berinisial La Moh (43), terdakwa kasus rudapaksa anak di bawah umur, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/11/2024), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota.
"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar JPU Maggie Parera saat membacakan amar tuntutan.
Selain tuntutan penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.
JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal-hal yang memberatkan:
- Terdakwa merusak masa depan korban.
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
- Mengakui perbuatannya dan menyesal atas tindakannya.
- Memiliki tanggungan istri dan anak.
- Berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kejahatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Minggu, 12 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIT, di sebuah desa di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Modus operandi terdakwa adalah berpura-pura sebagai tukang pijat untuk mendekati korban, yang merupakan seorang anak di bawah umur.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait