“Dari hasil penyelidikan Polresta Sorong Kota, ada indikasi keterlibatan anggota kami. Setelah kami berkoordinasi, akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah anggota dari Koarmada III,” ungkap Letkol CPM Dian Sumpena kepada awak media.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Kesya secara tunggal dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur. Pelaku mengaku bahwa saat kejadian ia berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Kami masih mendalami motifnya. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Untuk barang bukti berupa sangkur, saat ini masih dalam pencarian,” tambah Danpom Lantamal XIV Sorong.
Pangkoarmada III memberikan instruksi tegas bahwa tidak ada toleransi bagi anggota TNI AL yang melanggar hukum, terutama dalam kasus berat seperti ini.
“Perintah dari Pangkoarmada III sangat jelas, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman berat. Selain itu, ia juga akan dipecat dari kesatuan TNI AL,” tegas Letkol CPM Dian Sumpena.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait