TERNATE, iNewsAmbon.id - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos Tjoanda, menekankan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi musisi lokal sebagai langkah strategis menjaga orisinalitas dan hak atas karya seni yang mereka ciptakan.
"Kami mendorong kolaborasi aktif untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada komunitas musik di Maluku Utara, agar para musisi memahami pentingnya mendaftarkan HKI sebelum merilis karya mereka," ujar Sherly saat melakukan pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, di Ternate, Sabtu (18/5/2025).
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan ekosistem musik lokal dengan menjalin kerja sama bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Malut.
Sosialisasi akan difokuskan pada proses pendaftaran hak cipta di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Musisi seperti Faris Adam, pencipta lagu ‘Stecu Stecu’, perlu memahami bahwa sebelum karya diunggah ke platform digital seperti TikTok, penting untuk melindunginya secara hukum melalui pendaftaran HKI," kata Gubernur Sherly.
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menambahkan bahwa perlindungan hak cipta tidak hanya berlaku untuk pencipta lagu, tetapi juga meliputi penyanyi, pengaransemen, dan pihak terkait lainnya.
“Perlindungan HKI adalah kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak dan memastikan setiap pelaku seni mendapat pengakuan serta manfaat dari karya mereka,” jelas Budi.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait